Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada FKRTL

Standar Tarif Pelayanan kesehatan pada FKRTL terdiri dari Tarif INA CBGs dan Tarif Non INA CBGs, SE No 1 Tahun 2023 hal 9-10 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terhadap kebijakan penjaminan pelayanan
di FKRTL, yakni : Phacoemulsification; Rumah Sakit Khusus; Pencangkokan Organ; Obat Penyakit Kronis; Obat alteplase; Kantong Darah pada Thalassemia Mayor, Hemodialisa, dan Leukimia; Pelayanan Ambulans; Alat Bantu Kesehatan; Ketentuan Selisih Biaya, hal 10-12

Perubahan pembayaran besaran tarif di FKTP Kapitasi, Non Kapitasi, hal 1-2

Perubahan pembayaran besaran tarif di FKRTL,Tarif INA-CBG, Tarif Non INA-CBG, Pemberlakuan pembayaran tarif pada FKTP dan FKRTL sesuai Permenkes 3, hal 2

Tarif Kapitasi, hal 4

Besaran tarif fkapitasi berdasarkan Kriteria SDM; teknis kelengkapan sarana prasarana; teknis lingkup pelayanan; teknis komitmen pelayanan hal 5

Rumus dan alur perhitungan tarif kapitasi hal 6

10 jenis pelayanan kesehatan di FKTP yang dibayarkan dengan tarif non kapitasi : ambulan, skrining kesehatan, Pelayanan RITP, Pelayanan kesehatan pada masa hamil, Pelayanan persalinan, PNC, pelayanan gawat darurat di FKTP tidak bekerja sama dengan BPJS,Tarif pelayanan protesa gigi;,pelayanan kontrasepsi, pelayanan pra rujukan hal 7-9